Revisi KUHAP: Langkah Baru Indonesia Menyelaraskan Proses Hukum dengan Standar Global

Habiborokhman dan Supratman

pancamerdeka.com — Pada 18 November 2025, DPR mengesahkan revisi KUHAP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026—penanda penting modernisasi sistem hukum Indonesia.

Perluasan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan bukan hanya koreksi domestik, tetapi juga penyelarasan dengan tren global terkait hak-hak prosedural warga negara.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan bahwa KUHAP 1981 menyisakan ruang kosong dalam perlindungan saksi dan terperiksa. Dalam konteks internasional, banyak negara telah lebih dahulu menerapkan pendampingan hukum sejak tahap awal sebagai prinsip non-negotiable.

Regulasi baru ini mengubah posisi advokat menjadi aktor aktif dalam pemeriksaan. Kewajiban pencatatan keberatan dan argumen dalam BAP menempatkan Indonesia lebih dekat pada praktik negara-negara demokrasi mapan, di mana proses awal justru menjadi titik krusial perlindungan hak.

DPR mengklaim revisi ini menyerap hampir semua masukan dari masyarakat sipil, LSM, dan akademisi. Dari perspektif kebijakan publik, model partisipatif ini memperkuat konsensus sosial terhadap rancangan regulasi.

Menkum Supratman Andi Agtas menyebut pembaruan ini sebagai penguatan asas due process of law. Dalam tinjauan regional Asia Tenggara, langkah Indonesia dapat dibaca sebagai evolusi menuju sistem yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kedaulatan Baru Ekonomi Nasional Lewat Tata Kelola Ekspor Satu Pintu BUMN

Meski sejumlah kelompok sipil memberi catatan kritis, arah reformasi ini konsisten dengan kebutuhan jangka panjang pembenahan peradilan pidana.(*)