Kasus Akuisisi PT JN: Pelajaran Tata Kelola BUMN dari Vonis Eks Dirut ASDP

Ira Puspadewi

pancamerdeka.com – Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, hakim menilai proses akuisisi yang terjadi sejak kerja sama usaha 2019 tersebut telah memunculkan kerugian negara dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Secara global, praktik merger dan akuisisi di sektor transportasi kerap mensyaratkan due diligence ketat, termasuk kajian risiko dan persetujuan governance yang solid.

Dalam kasus ASDP–PT JN, KPK mencatat kerugian negara Rp1,27 triliun akibat harga akuisisi yang dinilai tidak rasional, pengalihan utang PT JN, hingga pelanggaran standar uji tuntas. Temuan ini menempatkan kasus tersebut dalam konteks kegagalan kontrol internal BUMN.

Majelis hakim menyoroti tindakan Ira yang menandatangani perjanjian tanpa restu dewan komisaris, serta pengambilan keputusan strategis tanpa pijakan kajian risiko.

Dari perspektif tata kelola, hal ini menciptakan asimetri informasi dan melemahkan akuntabilitas, suatu tantangan yang juga dihadapi banyak perusahaan negara di berbagai negara berkembang.

Baca Juga :  KPK Paparkan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Nama Disebut Berperan Sentral

KPK menegaskan proses penyidikan berlangsung sesuai standar. “KPK pastikan seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” ujar Juru Bicara Budi Prasetyo. Transparansi proses hukum menjadi bagian integral dari kepercayaan publik dan kredibilitas BUMN.

Dalam pledoi, Ira mempertanyakan metode valuasi aset PT JN yang dianggap merendahkan nilai kapal menjadi “harga besi tua.” Perdebatan soal valuasi aset merupakan isu klasik dalam akuisisi global, tetapi hakim menilai inti masalah terletak pada kepatuhan prosedural.

Ketua Majelis Hakim Sunoto memang melihat perkara ini dari perspektif business judgment rule, tetapi dissenting opinion itu tidak mengubah putusan mayoritas.

Kasus ini meninggalkan refleksi penting tentang bagaimana BUMN Indonesia harus memperkuat governance agar siap bersaing di panggung regional.(*)