pancamerdeka.com — Universitas Indonesia menegaskan komitmennya untuk memulihkan martabat institusi pasca terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum pada April 2026. Melalui Satgas PPKS, universitas kini memprioritaskan pendampingan bagi 27 korban guna memastikan hak-hak psikologis dan akademik mereka tetap terlindungi secara optimal.
Langkah cepat diambil pihak dekanat dengan menggelar sidang klarifikasi terbuka guna mendengarkan keterangan dari 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan tidak etis tersebut. Proses ini merupakan bagian dari upaya universitas dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, beretika, dan saling menghormati antar-civitas akademika.
Pemulihan Korban Menjadi Prioritas Utama Institusi
Manajemen universitas memastikan bahwa proses investigasi dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengutamakan rasa keadilan bagi para korban yang terdiri dari mahasiswi dan staf pengajar. UI berjanji tidak akan menutup-nutupi fakta demi menjaga integritas kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjadi panutan nasional.
“Proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” ujar Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, pada Selasa, 14 April 2026.
Dukungan juga datang dari jajaran pimpinan fakultas yang mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan harkat sesama manusia. Sanksi administratif berupa pencabutan status keanggotaan organisasi telah dijatuhkan sebagai langkah awal sembari menunggu keputusan final mengenai status kemahasiswaan para pelaku.
Menuju Kampus Aman dan Berintegritas
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan bahwa pihak fakultas mendukung penuh pengungkapan kasus ini hingga tuntas agar menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh mahasiswa. Semangat perbaikan ini diharapkan dapat memperkuat kembali nilai-nilai moral dan etika yang menjadi pondasi utama pendidikan hukum di Indonesia.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tegas Parulian Paidi Aritonang dalam keterangannya, Senin, 12 April 2026.
Kehadiran Satgas PPKS menjadi garda terdepan dalam memastikan transformasi kampus menjadi ruang yang lebih aman bagi perempuan. Dengan transparansi dan ketegasan sanksi, UI optimis dapat memulihkan kepercayaan publik dan terus mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh. ***




