pancamerdeka.com — Institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga wibawa hukum nasional melalui penetapan tersangka terhadap pengusaha Samin Tan.
Langkah hukum ini diambil terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang pada PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Penahanan dilakukan demi menjamin kelancaran proses penyidikan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan pengumuman resmi tersebut dalam suasana yang tegas dan penuh tanggung jawab. “Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Penahanan ini menjadi sinyal positif bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, bahkan bagi sosok yang pernah menduduki jajaran orang terkaya di tanah air. Samin Tan kini menempati Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Komitmen Penyelamatan Aset Bangsa
Fokus utama dari penyidikan ini adalah dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan PT AKT selama delapan tahun terakhir. Meskipun izin operasional telah resmi dicabut oleh Kementerian ESDM pada 2017, aktivitas ekonomi ilegal dilaporkan tetap berjalan.
Syarief menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan sumber daya alam negara. “PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief Sulaeman.
Langkah Terukur Menuju Keadilan
Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara terukur dan berbasis pada data yang valid dari tim auditor BPKP. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas serta memastikan pemulihan kerugian ekonomi negara dapat tercapai secara maksimal.
Di sisi lain, Satgas PKH tetap menjalankan fungsinya dengan menagih denda administratif sebesar Rp4,2 triliun kepada pihak terkait. Upaya ini merupakan bagian dari orkestrasi besar pemerintah dalam menata ulang industri pertambangan agar lebih transparan dan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat.
Kehadiran hukum yang tegak memberikan optimisme baru bagi iklim investasi yang sehat dan bermartabat di Indonesia. Melalui penegakan hukum yang elegan, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap butir kekayaan alam dikelola sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. ***




