pancamerdeka.com — Keadilan akhirnya berpihak pada videografer Amsal Christy Sitepu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas murni, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini mengakhiri masa kelam penahanan Amsal di Rutan Tanjung Gusta dan memulihkan nama baiknya sebagai putra daerah yang berdedikasi membangun desa.
Sinar Harapan di Tengah Badai Hukum
Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa kreativitas anak bangsa tidak boleh dipadamkan oleh kesalahan administratif yang ditarik secara paksa ke ranah pidana.
Hakim menilai dedikasi Amsal dalam mendokumentasikan profil desa di Kabupaten Karo sejak 2019 merupakan kerja nyata yang patut dihargai secara profesional dan bermartabat.
Ini air mata kemenangan, ucap Amsal Christy Sitepu dengan penuh haru sesaat setelah mendengar amar putusan bebas di ruang sidang, Rabu (1/4/2026).
Majelis Hakim juga memerintahkan agar harkat dan martabat Amsal dipulihkan sepenuhnya, mengingat tidak ada unsur melawan hukum dalam jasa kreatif yang ia tawarkan.
Teladan Keadilan Bagi Industri Kreatif
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kemenangan hukum ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pelaku usaha mikro dan sektor ekonomi kreatif nasional.
Vonis ini membuktikan bahwa kesepakatan harga dalam jasa profesional adalah sah secara hukum dan tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara tanpa bukti korupsi.
Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut, ujar Habiburokhman, Rabu (1/4/2026).
Langkah elegan Majelis Hakim PN Medan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi penegak hukum lain agar lebih bijak dalam menilai inovasi dan karya anak bangsa.
Kini, Amsal kembali melangkah sebagai simbol ketangguhan pekerja kreatif yang berhasil melewati ujian berat demi menegakkan kebenaran dan integritas profesinya di mata hukum. (*)




