Audit Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Ditarget Selesai Desember, KPK Siapkan Langkah Lanjutan

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

pancamerdeka.com—KPK menargetkan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 rampung pada Desember 2025. Hasil audit BPK akan menjadi dasar penetapan tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut informasi final dari BPK belum diterima.

Kalau bisa Desember, syukur. Tapi informasinya belum masuk ke kami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Penguatan Bukti Internasional

Untuk memastikan validitas penyidikan, KPK mengirim tim ke Arab Saudi. Mereka mendatangi KBRI dan Kementerian Haji guna menelusuri dokumen dan pola distribusi kuota. Asep memperkirakan proses pengumpulan data berlangsung sepekan.

Rangkaian Pemeriksaan di Dalam Negeri

Penyidikan yang dimulai 9 Agustus 2025 telah memeriksa ratusan PIHK di berbagai daerah. Fokusnya adalah menemukan pola transaksi dan keterkaitan para pihak.

Pencegahan dan Penyitaan

Sejak 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Aset yang diduga terkait kasus, termasuk satu rumah di Jabodetabek, Mazda CX-3, dan dua motor, juga disita pada 17 November 2025.*

Baca Juga :  KPK Pastikan Keadilan: Yaqut Cholil Qoumas Kembali Masuk Rutan