KPK Pasang Tenggat Tersangka Kuota Haji 2025

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

pancamerdeka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan optimisme terukur untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan sebelum tahun 2025 berakhir. Sinyal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun, Senin (22/12/2025).

Pernyataan singkat tersebut mencerminkan kemajuan penyidikan yang telah berjalan sejak 9 Agustus 2025. KPK menilai perkara memasuki fase krusial penentuan subjek hukum.

Pendekatan Berimbang

KPK menekankan kehati-hatian karena pembuktian mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan menghitung potensi kerugian negara.

Estimasi awal menunjukkan angka lebih dari Rp1 triliun. Skala ini menjadikan perkara kuota haji sebagai salah satu isu akuntabilitas publik utama tahun ini.

Konteks Kebijakan

Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. KPK menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi porsi haji khusus maksimal 8 persen.

Sebagai pencegahan, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik juga menelusuri peran 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan.

Baca Juga :  KPK Pastikan Keadilan: Yaqut Cholil Qoumas Kembali Masuk Rutan

Dengan tenggat waktu yang dipasang, publik menanti konsistensi proses hukum hingga penetapan tersangka.***