pancamerdeka.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak kewarganegaraan setiap anak bangsa, termasuk anak dari pasangan awardee LPDP berinisial DS. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, memastikan bahwa anak tersebut secara sah masih memegang status Warga Negara Indonesia. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai status kewarganegaraan anak yang lahir di Inggris tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/2/2026), Widodo menjelaskan bahwa prinsip kewarganegaraan Indonesia tetap melindungi anak-anak dari orang tua WNI di manapun mereka lahir. Karena Inggris tidak menganut sistem kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir, maka secara berwibawa pemerintah menyatakan hak kewarganegaraan Indonesia tetap melekat kuat pada anak tersebut.
Menjaga Hak Dasar Anak Indonesia
Langkah pemerintah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa hak perlindungan anak tetap terjaga dari intervensi pihak manapun, termasuk orang tua. Widodo menilai penting bagi setiap warga negara, terutama para penerima beasiswa negara, untuk memahami tanggung jawab hukum terhadap status anak-anak mereka. Negara hadir untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan hak identitasnya secara prematur.
“Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak,” ungkap Widodo pada sesi tanya jawab dengan media (26/2/2026).
Sinergi Diplomasi dan Hukum
Guna memperjelas situasi di lapangan, Kementerian Hukum akan bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan diplomatik di Inggris. Langkah ini diambil secara elegan untuk melakukan verifikasi data tanpa mendahului fakta lapangan. Pemerintah optimis bahwa koordinasi yang baik akan memberikan solusi terbaik bagi status hukum anak tersebut.
Widodo juga menambahkan bahwa pembelajaran dari kasus ini adalah pentingnya pemahaman regulasi internasional bagi para diaspora. Indonesia tetap membuka pintu koordinasi bagi setiap warga negaranya guna memastikan seluruh dokumen keimigrasian dan kewarganegaraan dikelola sesuai koridor hukum yang berlaku.




