Kasus Haji Berlarut, Risiko Tata Kelola Menggema Hingga Level Regional

ott kpk bea cukai

pancamerdeka.com — Mandeknya penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 memunculkan konsekuensi tata kelola yang lebih luas.

Dampaknya menyentuh reputasi Indonesia dalam pengelolaan layanan publik keagamaan di kawasan.

Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai lambatnya penyidikan merusak kepercayaan publik.

Kalau proses lambat, pengelolaan dana haji ke depan terdampak,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Ia melihat problem ini dapat menciptakan bias persepsi terhadap institusi baru pengelola haji.

Herdiansyah menyebut langkah penyitaan dan pencekalan belum sejalan dengan penetapan tersangka.

Keterlambatan membuat citra sistem haji tersandera,” katanya.

Ia mengingatkan perlunya penuntasan agar perubahan kelembagaan berjalan mulus.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai lambatnya proses berisiko menghilangkan bukti.

Harus ada deadline. Bukti makin sulit jika kasus terlalu lama,” ujarnya, Kamis (27/11).

Ia mempertanyakan lambannya penetapan status eks Menag Yaqut.

Unsur Tipikor sudah terlihat,” katanya.

Ia mendorong KPK mengungkap aktor utama secara terbuka.

Ia menilai pencekalan tiga orang tidak cukup tanpa penetapan tersangka.

Baca Juga :  KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai, Momentum Pembenahan Kepabeanan

KPK menyebut sebagian dokumen penting hilang saat penggeledahan Maktour Travel.

Dokumen itu memuat daftar travel penerima kuota tambahan 2024.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan perkara ini kompleks.

Ia menyebut ada verifikasi 10 ribu kuota di berbagai provinsi.

Namun pengamat menilai betapapun rumitnya, kepastian hukum tetap harus hadir.

Selama masalah belum selesai, penyelenggaraan haji membawa beban keraguan publik.

Dalam konteks regional, isu tata kelola ini ikut diperhatikan negara tetangga.

Mereka memantau bagaimana Indonesia menata layanan haji modern.

Proses hukum yang lambat dapat mengganggu momentum reformasi sistem haji.

Karena itu, ketuntasan menjadi prasyarat menjaga kredibilitas nasional.(*)