Mengapa TNI Dilibatkan? Membaca Kebijakan Pengamanan Aset dalam Konteks Nasional-Global

TNI Menjaga Aset Negara - Ilustrasi/Dok. Puspen TNI

pancamerdeka.com – Pelibatan TNI dalam menjaga aset negara kembali mengemuka usai Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025). Kebijakan ini lahir di tengah peningkatan aktivitas tambang ilegal dan perambahan hutan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengutip pesan Presiden mengenai mandat konstitusi dalam pengelolaan kekayaan alam. Narasi ini menjadi fondasi mengapa negara perlu memperkuat kapasitas pengawasannya.

Di tingkat nasional, ancaman terhadap aset negara meningkat. Pada HUT ke-80 TNI, 5 Oktober 2025, Presiden menegaskan negara tak boleh kalah. Pesan ini relevan dengan tren regional di mana negara tetangga juga memperketat pengamanan sumber daya strategisnya.

Data Kemenkeu menunjukkan aset negara bernilai Rp13.692 triliun pada 2024. BPK mencatat potensi kerugian Rp18,37 triliun. Angka ini sejalan dengan pola global soal meningkatnya risiko atas sumber daya alam.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut banyak izin tumpang tindih. Ia menegaskan Presiden memerintahkan penegakan kedaulatan pada Rabu (26/11/2025). Situasi ini mirip tantangan tata kelola SDA di negara berkembang lainnya.

Baca Juga :  Uji Materi UU MD3 di MK: Menguji Hak Rakyat Berhentikan Anggota DPR

Di sektor pertahanan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggelar latihan besar pada 19 November 2025. Sebanyak 41.397 prajurit dilibatkan. Kolonel Laut Agung Saptoadi menyebut latihan itu menunjukkan kesiapan menghadapi ancaman.

Kemenhan menilai TNI efektif menjangkau wilayah terpencil. Brigjen Arif Rahman mengatakan banyak area sulit diawasi aparat sipil. Pernyataan itu ia sampaikan Kamis (20/11/2025).

Pemerintah menyiapkan langkah administratif. Bahlil menjelaskan rencana menarik izin pasir kuarsa ke pusat. Kebijakan ini mengikuti praktik beberapa negara yang menempatkan izin SDA di bawah kontrol pusat.

Namun, Imparsial mengingatkan batas perluasan fungsi TNI. Mereka menilai perlu kehati-hatian. Pernyataan itu dirilis Senin (24/11/2025). Kritik itu mencerminkan diskursus internasional soal peran militer dalam ranah non-pertahanan.

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi menilai pengamanan tetap diperlukan. Ia menyebut aset negara bagian dari kekuatan pertahanan. Ini sejalan dengan pandangan negara lain yang menjaga SDA sebagai aset strategis.

Kebijakan ini menjadi ujian keseimbangan antara keamanan, tata kelola, dan prinsip demokrasi. (*)

Baca Juga :  KLHK Minta Klarifikasi Delapan Perusahaan Terkait Banjir Sumut