Asal Kayu Gelondongan Sumut: Perhitungan Ahli ITB dan Konteks Besar Tata Kelola Hutan

Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera

pancamerdeka.com – Viral kayu gelondongan di banjir Sumatra memicu diskusi luas mengenai tata kelola hutan. Video dari Tapanuli hingga Padang memperlihatkan tumpukan kayu besar tanpa ranting yang menimbulkan dugaan pembalakan liar.

Ahli matematika lulusan ITB, Alif Towew, menelaah fenomena ini melalui pendekatan fisika. Ia mempertanyakan klaim pemerintah bahwa kayu tersebut tumbang alami. “Apakah benar? Mari dihitung,” kata Alif.

Ia menjelaskan kayu lama yang telah kehilangan kadar air cenderung mengapung tinggi. Kayu baru biasanya tenggelam atau hanya mengapung rendah. Observasinya menunjukkan banyak kayu tampak mengapung tinggi.

Alif juga menilai bentuk kayu terlalu seragam untuk sebuah bencana alam. Tidak ada ranting, kulit terkelupas, dan ukuran hampir sama. Dalam banyak kasus, ciri ini identik dengan kayu hasil penebangan.

Ia memperkirakan sekitar 3.000 batang berdiameter 70 sentimeter dan panjang empat meter. Volume totalnya mencapai 4.620 meter kubik. Ia lalu membandingkan jumlah tersebut dengan kepadatan hutan sekunder di berbagai wilayah.

Dengan 80–200 pohon per hektare, luas 57–231 hektare diperlukan untuk menghasilkan volume kayu sebanyak itu. Perhitungan ini menimbulkan pertanyaan apakah ada area longsor seluas puluhan hektare di Tapanuli dan sekitarnya.

Baca Juga :  PBNU di Persimpangan: Mandat Muktamar dan Mekanisme Syuriyah

Sementara itu, pemerintah memiliki pandangan lain. Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan kayu yang hanyut adalah kayu lapuk atau tumbang alami serta sebagian dari penebangan legal. “Ini hasil analisis dan laporan wakil menteri,” ujar Dwi.

Dwi juga mengatakan praktik pembalakan liar kini lebih dominan di wilayah timur Indonesia. Pernyataan ini menimbulkan diskusi baru mengenai perbedaan kondisi ekologis antarwilayah.

Perbedaan pendekatan antara analisis independen dan keterangan pemerintah menunjukkan perlunya evaluasi hulu-hilir tata kelola hutan. Investigasi menyeluruh dapat memberikan kepastian dan membangun kepercayaan publik. (*)