pancamerdeka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengedepankan prinsip akuntabilitas publik dengan membuka peluang pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Langkah ini diambil sebagai respons profesional atas temuan dua unit mobil Porsche yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menyampaikan komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Apakah nanti itu tidak masuk di LHKPN dan kita menemukan fakta-fakta atau modus-modus pencucian uang, misalkan tadi penggunaan nominee, tentunya itu sudah masuk kategori pencucian uang,” jelasnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Upaya penegakan hukum ini diarahkan untuk meneliti lebih dalam keabsahan perolehan setiap aset yang dimiliki oleh penyelenggara negara. Penyelidikan difokuskan pada pengumpulan bukti fungsional guna memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan harta secara jujur.
KPK menekankan pentingnya kejujuran pengisian LHKPN sebagai cerminan integritas utama seorang pejabat publik dalam mengemban amanah. Berdasarkan penelusuran, dokumen LHKPN berkala yang dilaporkan tersangka pada Maret lalu memang belum mencantumkan keberadaan kedua kendaraan premium tersebut.
Penyidik saat ini tengah menelaah aspek legalitas kepemilikan aset yang ditemukan saat penggeledahan di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Langkah persuasif dan terukur tetap dikedepankan untuk mengungkap kejelasan status kepemilikan mobil sport tersebut.
Penetapan status hukum tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing menjadi momentum evaluasi total tata kelola regulasi imigrasi. Lembaga penegak hukum terus bekerja keras memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan mengurai benang kusut aliran dana secara saksama.
“Modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” tutur Taufik optimis. Pendalaman materiil ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi nasional. ***




