20 Ribu Jemaah Haji Terancam Tertunda Akibat Bencana Sumbagut

Jamaah Haji Indonesia

pancamerdeka.com – Bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara sepanjang 2025 membawa konsekuensi serius bagi penyelenggaraan ibadah haji nasional. Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, tingkat pelunasan biaya haji di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berada di bawah standar aman.

Aceh mencatat pelunasan sekitar 50 persen. Sementara Sumatera Barat dan Sumatera Utara berada di kisaran 60 persen hingga akhir Desember 2025. Angka tersebut menjadi indikator awal potensi penundaan keberangkatan calon jemaah pada musim haji 2026.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan situasi ini usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Ia menegaskan pemerintah memahami dampak bencana terhadap kesiapan ekonomi masyarakat.

Ada beberapa daerah yang kemungkinan tertunda pemenuhan jadwalnya karena bencana,” kata Irfan.

Estimasi sementara menunjukkan sekitar 20 ribu calon jemaah berada dalam kondisi rentan tertunda. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut angka yang lebih konservatif, sekitar 17 ribu calon jemaah dari tiga provinsi.

Baca Juga :  Pemulihan Pendidikan Pascabencana Dipercepat Kemendikdasmen

Langkah Antisipatif Pemerintah

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah membuka opsi pengalihan kuota haji sementara ke provinsi lain. Tujuannya menjaga keberlanjutan sistem haji nasional sekaligus memberi ruang pemulihan bagi daerah terdampak.

Irfan menyatakan Komisi VIII telah memberikan payung hukum untuk penyesuaian kebijakan bila diperlukan. Pemerintah juga masih memberikan perpanjangan waktu pelunasan agar calon jemaah memiliki kesempatan tambahan.

Di sisi lain, konteks kebencanaan masih menjadi prioritas utama. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencanamencatat lebih dari 300 ribu warga masih mengungsi, dengan 158.096 rumah mengalami kerusakan di wilayah terdampak.

Pemerintah menegaskan penanganan bencana dan pemulihan sosial-ekonomi tetap berjalan seiring dengan pengelolaan ibadah haji. Penyesuaian kebijakan diharapkan menjaga keteraturan sistem sekaligus memberikan keadilan bagi calon jemaah yang terdampak bencana.***