KPK Periksa Ulang Yaqut, Kerugian Haji Difinalkan

Yaqut Cholil Qoumas

pancamerdeka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan surat panggilan telah dikirim pada pekan sebelumnya.
“Pengirimannya minggu lalu, kemungkinan pemeriksaan di minggu ini,” kata Asep, Senin (25/12/2025).

KPK akan memusatkan pemeriksaan pada finalisasi perhitungan kerugian negara dan konfirmasi hasil cek fisik lapangan di Arab Saudi. Jadwal pemeriksaan akan diumumkan resmi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Temuan Lapangan Jadi Kunci

Temuan di Arab Saudi akan dicocokkan dengan keterangan Yaqut sebelumnya yang menyebut penggunaan diskresi dalam pembagian kuota tambahan karena keterbatasan kapasitas Mina.

Asep menegaskan seluruh keterangan harus diuji secara menyeluruh.
“Informasi yang ada tentu kami verifikasi,” ujarnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut temuan BPK telah memberikan dasar kuat bagi penegakan hukum. IHPS I-2025 mencatat 17 permasalahan penyelenggaraan haji 2024, termasuk pengisian 4.531 kuota yang tidak sesuai ketentuan dengan beban keuangan Rp596,88 miliar.

Baca Juga :  KPK Paparkan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Nama Disebut Berperan Sentral

Hingga kini, KPK dan BPK masih menghitung kerugian negara dengan estimasi sementara melampaui Rp1 triliun. Yaqut telah dua kali diperiksa dan dicegah ke luar negeri bersama dua pihak lain terkait perkara ini.***