Gaji ke-13 ASN Jadi Penopang Kebutuhan Pendidikan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

pancamerdeka.com — Memasuki tahun anggaran 2026, kebijakan gaji ke-13 kembali dinantikan ASN sebagai dukungan pendapatan yang selama ini berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan menjaga stabilitas keuangan keluarga.

Gaji ke-13 diberikan satu kali dalam setahun kepada ASN aktif, pensiunan, PPPK, TNI/Polri, serta pejabat negara. Pembayaran dilakukan terpisah dari gaji rutin dan THR, serta diatur melalui peraturan pemerintah sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional.

Skema ini dirancang untuk menjangkau berbagai kelompok aparatur negara. Penerimanya mencakup PNS dan CPNS golongan I hingga IV, PPPK aktif, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN tertentu di BLU dan PTN.

Waktu dan Mekanisme

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 tahun sebelumnya berlangsung pada Juni–Juli. Pola ini menjadi rujukan utama dalam memproyeksikan pencairan 2026, meski pemerintah belum menetapkan jadwal resmi.

Penetapan aturan biasanya dilakukan pada Mei, diikuti proses administrasi pada Juni. Pemerintah menyesuaikan jadwal dengan kondisi fiskal dan kesiapan instansi pusat maupun daerah.

Besaran yang Ditetapkan

Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024, ASN aktif menerima gaji ke-13 sesuai golongan, mulai Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta. Pensiunan PNS memperoleh Rp1,74 juta sampai Rp4,95 juta. PPPK menerima kisaran Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Tindak Tegas Oknum ASN Penggadai SK Anggota Satpol PP

Pejabat lembaga nonstruktural memiliki struktur gaji tersendiri, dengan ketua menerima Rp31,47 juta. Komponen ini mencerminkan konsistensi kebijakan pemerintah dalam memberikan dukungan yang terukur.

Pemerintah menegaskan bahwa informasi resmi terkait gaji ke-13 ASN 2026 hanya diumumkan melalui kanal Kemenkeu, KemenPANRB, dan instansi terkait. Pemantauan aktif menjadi langkah bijak bagi seluruh ASN. (*)