pancamerdeka.com — Gelombang permintaan agar NU dan Muhammadiyah meninjau kembali konsesi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kembali menguat setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Dua tokoh ormas Islam, Din Syamsuddin dan Savic Ali, mendorong langkah evaluatif demi menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan komitmen perlindungan lingkungan tetap terjaga.
Ajakan Din Syamsuddin
Dalam pernyataan Senin (1/12/2025), Din meminta Muhammadiyah menolak tawaran WIUP yang diberikan pemerintah. “Saya sejak awal menyarankan Muhammadiyah tidak terpengaruh oleh buaian Rezim Presiden Jokowi untuk menerima konsesi itu,” katanya.
Din menyebut peran moral Muhammadiyah akan lebih kokoh bila tidak terlibat langsung dalam aktivitas ekstraktif yang memiliki konsekuensi ekologis besar. Ia menyinggung ancaman “Tiga K”—konflik, korupsi, dan kerusakan—yang sebelumnya diingatkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Pandangan Savic Ali untuk NU
Ketua PBNU, Savic Ali, dalam unggahan Facebook Minggu (30/11/2025), menilai eksploitasi sumber daya alam perlu dikurangi. “WIUP yang dikasih ke PBNU harus direview,” tulisnya. Ia menegaskan bahwa penolakan wajib dilakukan bila wilayah tersebut berisiko bagi masyarakat sekitar.
Dasar Kebijakan
Pemberian WIUP kepada ormas Islam diatur melalui PP Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi ini membuka peluang bagi badan usaha ormas mengelola wilayah bekas PKP2B, termasuk eks Adaro dan eks KPC. Dalam konteks bencana Sumatera, seruan evaluasi kembali mengemuka sebagai langkah kehati-hatian.***
