pancamerdeka.com – Kejaksaan Agung mengungkap peran sentral Mohamad Riza Chalid dalam skandal besar tata kelola minyak mentah yang menjerat jajaran direksi PT Pertamina. Sosok pengusaha ini diduga kuat melakukan intervensi kebijakan penyewaan terminal BBM hingga memicu kerugian negara fantastis mencapai Rp 285 triliun.
Gurita Bisnis Riza Chalid di Sektor Migas
Nama Mohammad Riza Chalid bukanlah pemain baru dalam industri energi tanah air maupun internasional. Meskipun profilnya jarang tersorot kamera media, pengaruhnya di kalangan elite bisnis minyak dan gas sangatlah kuat.
Dalam kasus terbaru ini, Kejagung menetapkan riza chalid sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Kedua perusahaan tersebut menjadi instrumen penting dalam skema korupsi yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Jejak riza chalid juga terekam kuat dalam sejarah pengadaan minyak nasional melalui Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang berbasis di Singapura. Petral selama bertahun-tahun menjadi pintu utama impor minyak mentah sebelum akhirnya dibubarkan oleh pemerintah.
Melalui jaringan bisnisnya yang luas, ia disinyalir memiliki kemampuan untuk mendikte kebijakan internal perusahaan pelat merah. Hal inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan tim jaksa agung muda tindak pidana khusus.
Intervensi Sewa Tangki Merak yang Dipaksakan
Modus operandi yang menjerat riza chalid melibatkan kesepakatan gelap terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Merak. Penyidik menemukan bukti bahwa kerja sama tersebut dilakukan melalui intervensi kebijakan yang menyalahi prosedur.
“Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan,” bunyi keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung. Padahal, saat itu PT Pertamina secara teknis belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.
Keputusan yang dipaksakan ini mengakibatkan inefisiensi besar dan kebocoran anggaran negara yang sangat masif. Kerugian senilai Rp 285 triliun tersebut mencakup hilangnya potensi keuangan serta rusaknya tatanan perekonomian negara akibat praktik mafia migas.
Selain riza chalid, kasus ini juga menyeret nama-nama besar di internal Pertamina seperti mantan Direktur Pemasaran Hanung Budya Yuktyanta. Ada pula Alfian Nasution yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi di perusahaan tersebut.
Total terdapat 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk para manajer dari perusahaan mitra seperti Martin Haendra dari PT Trafigura. Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan betapa sistematisnya praktik korupsi yang dirancang oleh kelompok tersebut.

Status Buron dan Ruang Gerak yang Terkunci
Upaya hukum untuk memeriksa riza chalid terus menemui jalan buntu karena sang pengusaha memilih untuk melarikan diri ke luar negeri. Ia tercatat sudah mangkir empat kali, mulai dari panggilan sebagai saksi hingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kini, nasib riza chalid berada di ujung tanduk setelah Polri menerbitkan red notice yang tersebar ke 197 negara anggota Interpol. Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan bahwa ruang pelarian tersangka kini sudah sangat sempit.
Aparat memegang kartu as karena sang buronan hanya mengantongi satu identitas perjalanan resmi dari pemerintah Indonesia. “Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujar Untung memastikan pengawasan ketat di perbatasan.
Langkah pengejaran riza chalid terus dikoordinasikan secara intensif dengan otoritas hukum internasional di berbagai negara. Kejaksaan Agung optimistis dapat segera memulangkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.




