Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka, Pemerintah Perkuat Layanan Pekerja

Pajak THR 2026

pancamerdeka.com – Pemerintah memperkuat layanan perlindungan pekerja menjelang hari raya melalui pembukaan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di berbagai daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya institusional untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menciptakan mekanisme penyelesaian masalah yang lebih cepat dan terstruktur.

Pembukaan posko dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan di tingkat kota dan kabupaten sebagai tindak lanjut arahan pemerintah provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Fokusnya bukan hanya menerima laporan, tetapi juga memperluas layanan konsultasi bagi pekerja dan perusahaan.

Layanan THR Diperluas untuk Akses Pekerja

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 sejak 26 Februari hingga 27 Maret 2026. Kepala Disperinaker Surabaya Hebi Djuniantoro menjelaskan posko dirancang sebagai ruang komunikasi antara pekerja dan pengusaha.

Layanan ini tidak hanya sebagai wadah aduan, tetapi juga sarana konsultasi dan sosialisasi,” ujarnya.

Pada tahap awal, layanan difokuskan pada edukasi mengenai aturan perhitungan dan pembayaran THR. Memasuki periode H-14 hingga H-7 Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan laporan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.

Baca Juga :  Kaleidoskop MBG: Menata Ulang Program Gizi Nasional

Pekerja dapat mengakses layanan secara langsung di kantor Disperinaker Surabaya maupun melalui kanal daring dan WhatsApp yang disediakan untuk mempercepat respons.

Penguatan Sistem Perlindungan Melalui Koordinasi Daerah

Di sisi lain, Disperinaker Kabupaten Bojonegoro juga membuka posko pengaduan THR sebagai bagian dari koordinasi regional di Jawa Timur. Posko ini berfungsi sebagai pusat pengaduan, konsultasi, dan koordinasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Bojonegoro Nurvia Wahyu Ariani menyatakan layanan dibuka hingga H+14 Lebaran untuk mengantisipasi laporan lanjutan dari pekerja.

Posko pengaduan THR ini menjadi tempat koordinasi dan konsultasi bagi semua pekerja,” katanya.

Petugas akan melakukan klarifikasi hingga kunjungan lapangan jika ditemukan laporan pelanggaran pembayaran THR.

Standar Pembayaran THR Tetap Jadi Prioritas

Pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menerima aduan, perusahaan yang telah menunaikan kewajiban juga diimbau melaporkan pembayaran sebagai bentuk kepatuhan regulasi.

Melalui mekanisme posko, pemerintah berupaya menghadirkan layanan ketenagakerjaan yang lebih responsif, sekaligus memastikan hubungan industrial berjalan stabil menjelang momentum keagamaan nasional.

Baca Juga :  Kasus Timothy Ronald Diselidiki Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan Publik