Oditur Tuntut 2,5 Tahun Penjara Prajurit BAIS Kasus KontraS

4 Anggota TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras

pancamerdeka.com — Oditur Militer menuntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI atas kasus penganiayaan berencana terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus. Tuntutan formal tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Langkah ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan integritas di lingkungan militer.

Penuntut menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. Dan aroma impunitasnya terasa kuat,” ujar perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Julio, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Julio menyayangkan ketiadaan tuntutan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer bagi para pelaku. Pihak advokasi berharap komitmen reformasi hukum tetap dijunjung tinggi demi menjaga nama baik institusi di mata masyarakat luas.

Persidangan mencatat dampak serius yang dialami korban akibat paparan trauma kimia asam pada wajah, dada, hingga organ penglihatan. Dokter spesialis mata Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyatakan kerusakan mata kanan Andrie bersifat permanen dan hanya bisa merespons cahaya.

Baca Juga :  Tensi PBNU Meninggi, Gus Yahya Bicara Soal Ancaman Terhadap Stabilitas Organisasi

Oditur mengajukan pertimbangan meringankan karena keempat prajurit berlaku jujur, kooperatif, serta menyatakan penyesalan mendalam selama proses sidang berjalan. Seluruh terdakwa dijadwalkan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 4 Juni 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.

Komitmen korps untuk mematuhi delapan wajib TNI menjadi sorotan utama dalam dinamika persidangan ini. Langkah perbaikan internal diharapkan terus berjalan agar profesionalisme prajurit tetap terjaga dalam bingkai supremasi hukum nasional.

Dinamika persidangan ini mengundang perhatian luas dari berbagai elemen pengamat hukum dan organisasi hak asasi manusia di Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan pandangan kritisnya terkait proporsionalitas tuntutan pidana yang diajukan oleh oditur.

Usman memandang momentum ini seharusnya menjadi landasan kuat untuk mengevaluasi efektivitas serta independensi mekanisme hukum internal militer dalam perkara sipil.

“Sudah saatnya peradilan militer atas anggota militer yang terlibat kejahatan HAM diakhiri,” tegas Usman Hamid saat memberikan keterangan resmi pada Rabu, 3 Juni 2026. ***