Kuota Haji: Setahun Lebih Disidik, Tersangka Nihil

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu

pancamerdeka.com — Lebih dari satu tahun sejak penyelidikan dimulai, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menutup 2025 tanpa satu pun tersangka ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, tetapi penetapan tersangka masih bergantung pada kalkulasi BPK,” kata Budi, Senin (29/12/2025).

Situasi ini menempatkan perkara kuota haji dalam fase yang belum tuntas secara hukum. Penyidikan telah berjalan, pemeriksaan dilakukan, namun keputusan paling krusial belum diambil hingga akhir tahun.

Pemeriksaan Domestik dan Luar Negeri

Dalam prosesnya, KPK memberlakukan pencegahan ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penyidik juga menelusuri perkara ini hingga Arab Saudi dengan mendatangi KBRI Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi. Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengonfirmasi distribusi kuota dan layanan haji.

Baca Juga :  Audit Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Ditarget Selesai Desember, KPK Siapkan Langkah Lanjutan

Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa tiga kali, terakhir pada 16 Desember 2025. KPK menyatakan pemanggilan lanjutan masih dimungkinkan.

Menutup Tahun dengan Pertanyaan

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut penyidikan tanpa tersangka sebagai kondisi yang jarang terjadi. Ia mengingatkan bahwa penyidikan idealnya dilakukan ketika penyidik telah memiliki subjek hukum yang jelas.

Hingga 31 Desember 2025, kasus kuota haji masih berada di tahap penyidikan tanpa tersangka. Publik kini menanti apakah awal 2026 akan membawa kepastian hukum atas perkara yang menyentuh kepentingan jutaan calon jemaah haji.***