pancamerdeka.com — KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka OTT bersama ayahnya H. Kunang dan Sarjani, 19–20 Desember 2025. Perkara ini menyangkut dugaan ijon proyek untuk kegiatan 2026 yang belum ada dan belum dilelang.
Asep Guntur Rahayu menyebut, penerimaan uang berlangsung bertahap sepanjang Desember 2024–Desember 2025. Total dugaan mencapai Rp14,2 miliar, dengan sebagian aliran melalui perantaraan keluarga.
Penegakan dan Proses
KPK menilai praktik tersebut mencederai tata kelola pengadaan. Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025. Ade dan H. Kunang dijerat pasal suap dan gratifikasi; Sarjani dijerat pasal pemberi.
OTT dilakukan 18 Desember 2025 di Bekasi. Sejumlah uang tunai disita sebagai bukti awal. KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan terbuka pengembangan perkara.***




