pancamerdeka.com – Penunjukan kawasan Kota Tua Jakarta sebagai lokasi syuting film internasional yang dibintangi Lisa BLACKPINK menempatkan industri kreatif dan ekonomi rakyat dalam satu ruang yang sama. Di tengah penutupan sementara kawasan untuk kebutuhan produksi, Pemerintah Kota Jakarta Barat menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan usaha pedagang kecil.
Syuting film bertajuk Extraction: Tygo berlangsung di sejumlah titik strategis Kota Tua, termasuk Jalan Cengkeh dan sekitarnya. Aktivitas ini menuntut sterilisasi area tertentu, sehingga berdampak langsung pada pedagang yang biasa berjualan di lokasi tersebut.
Untuk menjaga keseimbangan, Pemkot Jakbar menerapkan skema perlindungan berupa kompensasi kepada pedagang resmi yang terdampak.
Industri Kreatif Global Masuk Ruang UMKM
Kota Tua selama ini dikenal sebagai ruang publik yang hidup dari aktivitas wisata dan UMKM. Masuknya produksi film internasional membawa peluang promosi global, namun juga menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha kecil yang bergantung pada keramaian harian.
Dalam konteks ini, pemerintah kota berperan sebagai penyeimbang. Penutupan dilakukan secara terbatas dan berbasis waktu, sehingga tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas ekonomi kawasan.
Langkah ini diposisikan sebagai upaya menjaga harmoni antara kepentingan industri kreatif skala global dan keberlangsungan ekonomi lokal.
Peran Jakarta Experience Board
Pelaksanaan teknis syuting dikoordinasikan oleh Jakarta Experience Board (JXB) yang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. JXB juga menjadi pihak yang menyalurkan kompensasi kepada pedagang Lokbin Kota Intan yang tidak dapat berjualan selama masa penutupan.
Pemkot Jakbar, melalui Suku Dinas PPKUKM, memastikan pendataan pedagang dilakukan secara akurat agar bantuan tepat sasaran.
Jaminan Pemkot untuk Pedagang Kecil
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menegaskan bahwa negara tidak membiarkan pelaku UMKM menanggung beban kebijakan sendirian. Pedagang yang terdaftar resmi tetap dijamin hak ekonominya selama aktivitas produksi berlangsung.
Kompensasi diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas hilangnya kesempatan berdagang, meski bersifat sementara. Skema ini diharapkan mampu menjaga daya tahan ekonomi pedagang tanpa menghambat agenda kreatif berskala internasional.
Keseimbangan sebagai Prinsip Kebijakan
Kasus Kota Tua menunjukkan bahwa pengembangan industri kreatif tidak harus berhadapan dengan UMKM. Dengan kebijakan pengaman yang tepat, keduanya dapat berjalan beriringan.
Bagi pemerintah daerah, menjaga keseimbangan ini menjadi kunci agar ruang kota tetap inklusif: terbuka bagi investasi kreatif, namun tetap berpihak pada ekonomi rakyat.




