Keadilan Restoratif Setop 7 Perkara, Kejagung Dorong Model Pemulihan Sejalan Tren Global

Gedung Kejaksaan Agung

pancamerdeka.com – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana lewat mekanisme keadilan restoratif, Senin, 24 November 2025, setelah perdamaian disepakati dan diverifikasi. Keputusan ini diambil Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana dalam ekspose virtual yang melibatkan empat Kejaksaan Negeri.

Perkara mencakup kasus pencurian dan penadahan dari Bangka, Asahan, Paser, dan Polewali Mandar. Salah satu kasus yang diproses adalah pembelian Dexlite hasil penggelapan oleh Maharani binti Sabe di Paser. Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan bahwa barang dibeli untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Pola restorative justice yang diterapkan selaras dengan praktik global yang menekankan pemulihan relasi, partisipasi korban, dan penyelesaian efisien bagi tindak pidana berisiko rendah.

Dalam kasus Paser, PT Mandiri Herindo Adiperkasa menerima perdamaian pada 6 November 2025 sehingga Kejati Kaltim mengajukan penghentian ke Jampidum. Permohonan disetujui dan diikuti enam perkara lain dengan karakter serupa.

Kejagung menegaskan komitmen memadukan kepastian hukum dengan mekanisme pemulihan sosial. Langkah ini berada dalam arus kebijakan kriminal modern yang memberi ruang bagi penyelesaian non-litigasi untuk tindak pidana tertentu. (*)

Baca Juga :  BNPB Catat 1.053 Korban Jiwa Banjir Sumatera