pancamerdeka.com — Konflik tanah Eigendom Verponding (EV) Surabaya, yang telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun, kini bergerak menuju solusi yang lebih kondusif.
Dalam dua rapat Komisi II DPR RI pada 18–19 November, muncul keselarasan langkah antara pemerintah pusat, Pertamina, pemerintah daerah, dan perwakilan warga.
Di banyak negara, penyelesaian sengketa lahan skala besar membutuhkan sinergi multi-aktor. Indonesia kini menapaki jalur serupa. Pertamina menyatakan siap melepas klaim aset dan mengikuti arahan Presiden. Pemerintah pusat melalui ATR/BPN dan Kemenkeu mengoordinasikan mekanisme administratif untuk membuka blokir 12.500 dokumen pertanahan.
Komisi II DPR menetapkan jalur non-litigasi sebagai pendekatan optimal. Model ini tidak hanya menekan potensi konflik sosial, tetapi juga selaras dengan tren kebijakan penyelesaian klaim tanah yang berorientasi mediasi di berbagai negara Asia Tenggara.
Area EV yang meliputi total 354,4 hektare tersebar di tiga kecamatan dan lima kelurahan. Warga telah menempati lahan tersebut sejak sekitar 1942, dengan catatan pembayaran PBB yang konsisten. Kesinambungan ini menjadi faktor penting dalam rekonstruksi hak dan legitimasi.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmen mengawal proses hingga tuntas. Pernyataan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menunjukkan adanya dukungan kuat dari pemerintah daerah, yang dalam banyak kasus menjadi penentu stabilitas sosial di lapangan.
Jika seluruh proses administratif rampung, Surabaya berpeluang menjadi contoh resolusi sengketa lahan yang inklusif—menggabungkan kepastian hukum, pendekatan dialogis, dan perlindungan hak masyarakat.(*)




