pancamerdeka.com — Kepolisian Resor Kota Pati menyiapkan prosedur jemput paksa terhadap Ashari bin Karsana pada Kamis, 7 Mei 2026, sebagai komitmen nyata dalam menegakkan keadilan bagi para santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo.
Upaya hukum ini dibarengi dengan langkah penyelamatan pendidikan bagi 252 santri yang terdampak langsung oleh penghentian aktivitas pesantren. Pemerintah menjamin seluruh santri mendapatkan hak pendidikan mereka di lembaga baru yang lebih aman dan kredibel.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan bahwa institusinya tetap mengedepankan profesionalisme dalam proses penyidikan ini. Penegakan hukum dipastikan berjalan beriringan dengan upaya menjaga martabat institusi pendidikan keagamaan di Jawa Tengah.
Negara hadir untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak bangsa yang sedang menempuh jalan dakwah. Pemulihan trauma bagi para korban kini menjadi fokus utama yang dikoordinasikan lintas kementerian demi masa depan mereka yang lebih baik.
“Penyidik telah mengirimkan panggilan kedua. Jika tersangka masih tidak hadir, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP,” tegas Ipda Hafid Amin pada Rabu, 6 Mei 2026.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menekankan bahwa pesantren harus kembali pada fungsinya sebagai rumah yang aman. Transformasi sistem pengawasan kini tengah digodok agar peristiwa serupa tidak lagi mencoreng dunia pendidikan Islam di Indonesia.
Pemerintah juga telah memetakan enam sekolah tujuan untuk kepindahan santri guna memastikan proses belajar tetap berjalan. Langkah inspiratif ini diambil untuk meredam kekhawatiran orang tua santri yang menggantungkan harapan besar pada pendidikan anak-anak mereka.
“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujar Romo Muhammad Syafii dalam pernyataan resminya.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mendorong penggunaan instrumen hukum yang lebih kuat melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan rasa aman bagi saksi dan korban selama proses persidangan berlangsung.
Keberanian para korban untuk bersuara merupakan langkah awal menuju pemulihan moral bangsa. Sinergi antara penegak hukum dan tokoh agama diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai pilar utama pendidikan karakter di tanah air.
“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum,” pungkas Anggota DPR RI, Marwan Jafar pada Senin, 4 Mei 2026. ***




