pancamerdeka.com—Masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
KPK memastikan penyidikan tetap berjalan. Pada saat yang sama, auditor Badan Pemeriksa Keuangan masih memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penentuan arah perkara.
Pencegahan juga dikenakan kepada pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz sejak Desember 2025.
Audit Menjadi Kunci
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keputusan perpanjangan cekal akan ditentukan setelah masa pencegahan berakhir dan mengikuti perkembangan penyidikan.
“Penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK masih difinalisasi dan berjalan paralel dengan penyidikan,” kata Budi, Selasa (6/1/2026).
Audit investigatif BPK melibatkan pemeriksaan Kementerian Agama, asosiasi haji, serta biro perjalanan. Proses ini bertujuan memastikan besaran kerugian negara secara komprehensif.
Latar Perkara
KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sekitar 400 PIHK telah diperiksa, disertai penggeledahan di rumah Yaqut, kantor Kemenag, asosiasi travel haji, dan Maktour Travel.
Perkara berawal dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur rasio 92 persen reguler dan 8 persen khusus, namun KMA Nomor 130 Tahun 2024 mengubahnya menjadi 50:50.
Perubahan rasio tersebut kini diuji secara hukum. Menjelang berakhirnya masa cekal, publik menantikan kepastian lanjutan penanganan kasus kuota haji ini.***




