pancamerdeka.com — Direktur Utama PT Supertone Tedjokusumo Raymond hadir memberikan kesaksian mengenai proses penetapan harga laptop Chromebook dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026). Kesaksian ini diharapkan mampu memperjelas mekanisme pengadaan barang pemerintah melalui e-katalog serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan penuh wibawa dan keadilan.
Dalam pemaparannya, Tedjo menjelaskan bahwa terdapat dinamika harga yang dipengaruhi oleh kebijakan pasar dan regulasi pemerintah. Pada tahun 2021, meskipun Harga Pokok Produksi (HPP) berada di angka Rp 2,9 juta, harga eceran tertinggi yang ditetapkan di e-katalog mencapai Rp 6,49 juta. Tedjo menegaskan bahwa penetapan harga tersebut telah melalui prosedur survei pasar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Komitmen Terhadap Standar Harga Pemerintah
Tedjo mengungkapkan bahwa setiap produsen yang terdaftar di e-katalog memiliki kewajiban moral dan legal untuk menjaga agar harga tidak melebihi batas kewajaran pasar umum. Ia menjelaskan bahwa harga Rp 6 juta tersebut sudah termasuk komponen Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 480.000. Upaya menjaga stabilitas harga ini menurutnya adalah bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia melalui pengadaan yang sah.
“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2,9 juta. Akhirnya ada kesepakatan harga terbaiknya itu di angka kalau enggak salah Rp 5,55 juta setelah konsolidasi pada 2022,” tutur Tedjo dengan tenang di hadapan jaksa. Penjelasan ini menggambarkan adanya upaya penyesuaian harga secara berkala antara pihak produsen dan pemerintah guna mencapai nilai efisiensi yang diharapkan dalam pengadaan perangkat teknologi bagi siswa di seluruh tanah air.
Proses Hukum dan Integritas Pendidikan
Meski menghadapi cecaran jaksa terkait selisih laba, Tedjo menyatakan bahwa keuntungan riil yang diterima perusahaan dari tiap unit Chromebook yang terjual sangatlah kecil. Ia menyebutkan angka kisaran Rp 100.000 per unit sebagai margin keuntungan setelah dipotong biaya distribusi ke pihak ketiga. Sidang ini menjadi krusial mengingat dakwaan jaksa menyebut adanya potensi kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nadiem bersama pejabat eselon kementerian lainnya didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengarahkan kebijakan pengadaan menuju satu produk teknologi tertentu. Hal ini dianggap melanggar prinsip persaingan sehat dan memperkaya pihak-pihak tertentu. Melalui persidangan yang terbuka ini, publik berharap integritas sistem pendidikan nasional dapat pulih dan seluruh proses pengadaan barang di masa depan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.




