pancamerdeka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 terus bergerak. Dua figur yang kembali dipanggil adalah mantan staf khusus Menag Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyur.
Pemanggilan ulang ini mengikuti pemeriksaan intensif terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan auditor BPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Penyidik menegaskan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).
Tahap Lanjutan Penyidikan
Gus Alex sebelumnya telah dua kali diperiksa, sementara Fuad Hasan Masyur akan menjalani pemeriksaan kedua. KPK menilai pemanggilan ulang diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam pengelolaan kuota tambahan.
Sejak 11 Agustus 2025, KPK mencegah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyur ke luar negeri. Penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025.
Sorotan Regulasi
KPK dan BPK mencatat kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Pada 18 September 2025, penyidik menduga keterlibatan puluhan asosiasi dan ratusan biro perjalanan.
Pansus Angket Haji DPR menilai pembagian 20.000 kuota tambahan pada haji 2024 bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019.
KPK menyatakan pengumuman tersangka akan dilakukan secara terbuka setelah proses penyidikan tuntas.***




