Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi Tegaskan Kewajiban Hukum KPU Buka Informasi Publik

Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

pancamerdeka.com – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menegaskan secara hukum bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan informasi publik. Putusan ini memperjelas batas kewenangan lembaga negara dan konsekuensi hukum bagi KPU sebagai pengelola dokumen pemilu.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Putusan dibacakan dalam sidang di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro menyatakan permohonan diterima seluruhnya. “Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko saat membacakan amar putusan.

Dasar Hukum Keterbukaan Ijazah

Dalam amar putusan, KIP menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka.

Artinya, Majelis Komisioner menilai dokumen tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Yang jadi sorotan, status Jokowi sebagai penyelenggara negara menjadi pertimbangan hukum utama. Dalam konteks tersebut, perlindungan informasi pribadi tidak dapat diterapkan secara mutlak.

Baca Juga :  Ketimpangan Guru Madrasah Swasta Jadi Isu Sentral HGN 2025

Kewajiban KPU dan Konsekuensi Putusan

Tak berhenti di situ, KIP secara tegas memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam praktiknya, perintah ini bersifat mengikat. KPU sebagai badan publik wajib melaksanakan putusan KIP atau menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika dibandingkan dengan perkara serupa, putusan ini memperkuat preseden keterbukaan dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik.

Relasi dengan Proses Pidana

Di sisi lain, polemik ini berjalan bersamaan dengan proses hukum dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Namun pada kenyataannya, Majelis Komisioner menegaskan sengketa informasi publik berada di ranah hukum administratif, terpisah dari proses pidana.

Secara garis besar, putusan ini memperjelas garis batas antara kewenangan hukum informasi publik dan penegakan hukum pidana.