pancamerdeka.com — Peringatan keras datang dari sejarawan Anhar Gonggong terkait kerusakan hutan—yang dituding sebagai pemicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube @anhargonggongofficial dan dikutip Selasa (2/12/2025), Anhar menyebut perusakan hutan sebagai ancaman jangka panjang bagi masa depan masyarakat. Ia mendesak agar pelaku kejahatan kehutanan dijatuhi hukuman mati.
“Hukuman mati paling pantas untuk pelaku perusakan lingkungan tersebut,” kata Anhar. Ia menilai dampak banjir Sumbagut menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan ekosistem hutan Indonesia. Penebangan yang merusak struktur hidrologi kawasan dinilai menjadi faktor yang memperbesar skala bencana.
Anhar menilai aktivitas perusakan hutan bersifat sistemik karena berlangsung dalam pengawasan pemerintah daerah. “Kalau ketahuan (pelakunya), menurut saya langsung jatuhkan hukuman mati saja,” ujarnya. Ia menilai tindakan itu bukan hanya kejahatan terhadap alam, tetapi juga ancaman langsung terhadap keberlanjutan generasi mendatang.
Ia meminta pemerintah pusat mengambil alih proses investigasi setelah tanggap darurat selesai. Menurutnya, penegakan hukum perlu menyesuaikan skala dampak. “Orang seperti ini jangan diberi maaf,” kata Anhar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut menegaskan persoalan struktural ini. Dalam siaran resmi Selasa (2/12), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkap tujuh modus kejahatan kehutanan yang kerap terjadi di Sumatera. Modus itu meliputi pemalsuan dokumen kepemilikan lahan, pengiriman kayu melebihi izin, hingga penggunaan nama masyarakat untuk operasional penebangan skala besar.
Dwi menjelaskan bahwa maraknya manipulasi dokumen dan perluasan areal menunjukkan kerusakan hutan di kawasan ini tidak terjadi secara spontan. Pola-pola tersebut mencerminkan tren global kejahatan kehutanan yang juga muncul di beberapa negara penghasil kayu tropis. Ia menilai Indonesia harus memperkuat tata kelola agar tidak tertinggal dari standar regional. (*)
