pancamerdeka.com — Kemendikdasmen menjamin hak administratif pendidikan murid yang terdampak banjir bandang akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap terlindungi, termasuk ketika ijazah dan dokumen penting hilang.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyatakan layanan penerbitan ulang dan pengesahan dokumen disiapkan agar murid tetap dapat melanjutkan pendidikan dan mengurus kebutuhan administratif. “Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Bencana banjir bandang itu mengakibatkan kerusakan parah di sejumlah wilayah, termasuk hilangnya dokumen yang dibutuhkan untuk melanjutkan studi maupun keperluan kerja. Pemerintah menyiapkan skema layanan agar proses penggantian berjalan terukur.
Berpedoman pada Permendikbudristek 58/2024
Suharti menjelaskan layanan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini menegaskan tiga prinsip: validitas, akurasi, dan legalitas.
Validitas memastikan dokumen dapat diverifikasi secara sah. Akurasi menjaga ketepatan data. Legalitas memastikan seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kondisi kahar.
Mekanisme Penerbitan Ulang yang Terstruktur
Kemendikdasmen menyebut penerbitan ulang berlaku bagi dokumen yang hilang atau rusak. Nomor Ijazah Nasional tetap sama, disertai keterangan penerbitan ulang. Pengesahan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang dilakukan.
Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang, penerbitan ulang dilakukan berdasar hasil pindai yang wajib disimpan satuan pendidikan. Untuk ijazah sebelum tahun ajaran 2024/2025, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang bernilai hukum setara.
Jika sekolah tidak dapat beroperasi akibat dampak fisik bencana, layanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, bahkan dapat diambil alih kementerian dalam kondisi tertentu. Dinas pendidikan diminta membuka layanan khusus, mempercepat verifikasi, dan memberi pendampingan.***




