pancamerdeka.com — Kejaksaan Negeri Kota Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang yang sempat melibatkan Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga. Penghentian ini diputuskan demi menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi jalannya roda pemerintahan.
Langkah objektif penegak hukum ini menjadi angin segar bagi stabilitas politik di Kota Kembang. Keputusan tersebut membuktikan bahwa proses hukum di Indonesia berjalan dengan sangat hati-hati, transparan, dan berbasis penuh pada pemenuhan unsur undang-undang.
Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas memberikan penjelasan resmi mengenai penghentian perkara tersebut di Kantor Kejari Bandung pada Rabu, 3 Juni 2026. “Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” jelas Abun.
Tim penyidik menegaskan tidak menemukan adanya aliran dana nyata yang diterima oleh kedua tokoh publik tersebut selama lima bulan pemeriksaan. Evaluasi matang dilakukan melalui empat kali gelar perkara internal guna memastikan proses berjalan murni tanpa desakan opini luar.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyambut baik keputusan hukum ini sebagai dasar untuk bersama-sama membangun kota dengan optimisme baru. “Yang paling penting bagi kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik, pembangunan terus berjalan,” tutur Farhan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Keputusan akomodatif ini turut menyelaraskan penegakan hukum dengan semangat implementasi KUHP baru yang mengutamakan keadilan substantif. Pemerintah kota kini dapat kembali fokus mempercepat proyek strategis daerah demi kesejahteraan warga tanpa bayang-bayang ketidakpastian. ***



