Inspirasi Keadilan dari Komisi III DPR RI untuk Amsal Sitepu

Kejari Karo

pancamerdeka.com — Secercah harapan bagi penegakan hukum yang berkeadilan muncul di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat Komisi III DPR RI memberikan perlindungan nyata bagi warga negara yang terzalimi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan kepemimpinan yang elegan dengan mengoreksi kekeliruan administratif Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo demi memulihkan harkat dan martabat Amsal Christy Sitepu.

Ketegasan yang Berwibawa Demi Kebenaran

Langkah berani diambil oleh legislatif untuk memastikan bahwa vonis bebas murni yang diterima Amsal Sitepu pada 1 April 2026 tidak dicoreng oleh maladminstrasi yang merugikan hak asasi manusia.

Kajari Karo, Danke Rajagukguk, dalam suasana rapat yang penuh keterbukaan pada Kamis, 2 April 2026, mengakui adanya kesalahan “salah ketik” terkait status penahanan yang sempat memicu polemik luas.

Habiburokhman menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR adalah instrumen penting untuk menjaga agar institusi kejaksaan tetap berjalan di koridor hukum yang benar dan tidak terjebak dalam kepentingan sempit.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo yang tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” tutur Habiburokhman pada 2 April 2026.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Perkuat Komitmen Tatap Muka Demi Kualitas Pendidikan Bangsa

Syukur Atas Keadilan yang Terjaga

Momen haru terjadi saat Amsal Sitepu menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi para wakil rakyat yang telah menghentikan dugaan intimidasi dari oknum jaksa di lapangan.

Keputusan rapat yang komprehensif ini menjadi inspirasi bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan tentu saja manusiawi.

Amsal merasa sangat lega karena dengan dukungan Komisi III, kini ia dapat menatap masa depan dengan lebih optimis tanpa bayang-bayang kriminalisasi yang tidak berdasar.

“Saya nggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi,” ungkap Amsal Christy Sitepu dengan penuh syukur pada 2 April 2026. ***