pancamerdeka.com – Komdigi mengumumkan rencana penerapan registrasi nomor seluler berbasis face recognition mulai 2026. Kebijakan ini menyatu dengan tren global yang mendorong autentikasi biometrik dalam ekosistem digital untuk menekan kejahatan siber dan penyalahgunaan identitas.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan langkah ini bersifat sukarela sebelum aturan teknis selesai. “Ada masa transisi satu tahun,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Komdigi mencatat 315 juta kartu SIM aktif, jumlah yang jauh di atas populasi. Fenomena ini menunjukkan celah verifikasi yang memengaruhi keamanan publik.
Menteri Meutya Hafid menegaskan posisi kebijakan ini dalam prinsip Know Your Customer (KYC). “Per-NIK maksimal tiga nomor harus ditegakkan,” ucapnya, 15 Mei 2025.
Aturan menyasar pelanggan baru dengan verifikasi wajah. Pengguna di bawah 17 tahun memakai NIK dan biometrik kepala keluarga. Masa transisi satu tahun memastikan kesiapan teknis. Pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang. (*)
