pancamerdeka.com — Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia (Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia/FGSNI) menyuarakan perlunya keadilan kebijakan bagi guru madrasah yang selama ini dinilai tertinggal dibanding guru sekolah umum. Ketimpangan tersebut terjadi pada aspek kesejahteraan, tunjangan, hingga pemenuhan sarana pendidikan.
Ketua Umum DPP FGSNI Agus Mukhtar menyebut perlakuan tidak setara itu tampak dalam implementasi program pendidikan nasional. Guru madrasah di bawah Kementerian Agama, kata dia, kerap tidak terakomodasi dalam bantuan yang digulirkan pemerintah.
“Program pembagian TV dan laptop hanya menyasar sekolah di bawah Kemendikdasmen. Madrasah di bawah Kemenag tidak mendapatkannya,” ujar Agus, Jumat (26/12/2025).
Padahal, menurut FGSNI, madrasah memegang peran strategis dalam membangun sumber daya manusia dan karakter kebangsaan. Kontribusi tersebut setara dengan sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Isu ketimpangan ini juga mendapat perhatian parlemen. Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada Senin (22/12/2025), disparitas anggaran pendidikan dinilai berdampak langsung pada kualitas dan kesejahteraan guru madrasah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan bahwa pendidikan nasional seharusnya tidak terfragmentasi oleh batas kewenangan kementerian. “Pendidikan itu ada di bawah Kemenag dan juga di bawah Dikdasmen. Mestinya semuanya mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mendorong sentralisasi anggaran pendidikan sebagai langkah afirmatif negara. Menurutnya, pembiayaan oleh pemerintah pusat akan memperkuat jaminan kesejahteraan guru serta pemerataan fasilitas pendidikan.
“Mulai PAUD hingga SMA, termasuk madrasah, harus ditarik menjadi urusan pusat,” tegasnya.
FGSNI berharap komitmen keadilan tersebut diwujudkan dalam kebijakan konkret agar satu profesi guru memperoleh perlakuan setara dalam sistem pendidikan nasional.***



