Densus 88 Identifikasi 110 Anak Terpapar Radikalisme Digital di 23 Provinsi

Densus 88 Identifikasi Radikalisme Anak

Detasemen Khusus Antiteror Polri atau Densus 88 merilis temuan mengenai paparan radikalisme terhadap anak-anak yang dilakukan melalui platform digital.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipresentasikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025), terdapat 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun yang teridentifikasi terpapar paham terorisme dan diduga direkrut melalui media daring. Anak-anak tersebut tersebar di 23 provinsi, dengan jumlah terbesar berada di Jawa Barat dan Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pola penyebaran propaganda yang dilakukan jaringan terorisme berlangsung secara bertahap.

Pada tahap awal, konten disebarkan melalui platform terbuka seperti Facebook, Instagram, serta game online. Menurutnya, bentuk konten mencakup video pendek, animasi, meme, serta musik bernuansa ideologis yang dirancang untuk menarik perhatian anak.

“Konten disusun agar mampu membangun kedekatan emosional dengan target, sehingga mereka merasa tertarik sebelum akhirnya diarahkan kepada komunikasi lebih tertutup,” ujar Trunoyudo.

Komunikasi lanjutan biasanya dilakukan melalui Facebook Messenger dan Telegram, di mana jaringan terorisme dapat memberikan materi radikal secara lebih intens.

Baca Juga :  Arah Baru Polri: Transformasi Menuju Pelayanan Humanis dan Profesional

Trunoyudo menambahkan bahwa kerentanan anak disebabkan berbagai faktor sosial, termasuk bullying, kurangnya perhatian keluarga, pencarian identitas, marginalisasi sosial, dan lemahnya literasi digital.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana menyampaikan bahwa fenomena ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pada periode 2011 hingga 2017, Densus 88 mencatat hanya 17 anak yang dilibatkan dalam jaringan terorisme. Namun pada akhir 2024 hingga 2025, jumlah itu meningkat drastis menjadi 110.

“Ada proses rekrutmen yang sangat masif dan terstruktur melalui media daring,” kata Mayndra.

Ia menegaskan bahwa temuan ini tidak mengindikasikan provinsi lain bebas dari penyebaran paham radikal, karena penyelidikan masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Densus 88 juga memastikan telah menangkap lima tersangka dewasa yang diduga menjadi perekrut. Penangkapan dilakukan melalui tiga operasi penegakan hukum sejak akhir Desember 2024 hingga Senin (17/11/2025).

Mayndra mengimbau orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas digital anak. “Upaya kontrol dan pendeteksian sejak dini sangat diperlukan agar anak tidak terjerumus dalam jaringan radikal,” ujarnya

Baca Juga :  Ruang Kelas Jadi Medan Pertarungan Ideologi