PancaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan di wilayah Sumatera. Keputusan strategis ini diambil dalam rapat terbatas pada Senin (19/1/2026) setelah pemerintah menerima laporan audit investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Respon Cepat Atas Bencana Ekologis
Langkah tegas pemerintah ini tidak lepas dari rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda tanah air. Banjir bandang dan tanah longsor yang menghancurkan sebagian wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi alarm keras bagi pengelola negara. Audit cepat segera dilakukan untuk mencari akar masalah kerusakan lingkungan tersebut.
Hasil audit menemukan adanya ketidakpatuhan masif dari pihak swasta dalam mengelola kawasan hutan. Temuan inilah yang dibawa oleh Satgas PKH dalam rapat terbatas daring bersama Presiden yang saat itu berada di London, Inggris. Pemerintah menilai pelanggaran tersebut tidak bisa lagi ditoleransi hanya dengan teguran lisan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden langsung bertindak berdasarkan data valid di lapangan. Laporan Satgas menjadi bukti kunci keterlibatan korporasi dalam memperparah kondisi hutan. Oleh karena itu, pencabutan izin 28 perusahaan menjadi sanksi yang tidak terelakkan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo menegaskan sikap Kepala Negara.
Enam Korporasi Hadapi Gugatan Perdata
Sanksi administratif berupa pencabutan izin hanyalah satu sisi dari upaya penegakan hukum pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuka front baru dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan spesifik di Sumatera Utara. Korporasi ini diduga beroperasi secara merusak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, membuka identitas perusahaan tersebut ke publik. Mereka adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Pemerintah menuntut ganti rugi dengan nilai total yang sangat besar, yakni mencapai Rp 4,8 triliun.
Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Medan, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat. Langkah hukum ini berjalan paralel dengan proses eksekusi pencabutan izin 28 perusahaan lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa biaya pemulihan ekosistem tidak dibebankan kepada uang rakyat, melainkan kepada pelaku perusakan.
“Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276, sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250,” kata Rizal merinci alokasi dana tuntutan.
Penerapan Asas Strict Liability
Pemerintah menggunakan pendekatan hukum progresif untuk menjerat korporasi nakal tersebut. Rizal menjelaskan bahwa gugatan ini menggunakan asas strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Asas ini memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.
Fokus utama pengadilan nantinya adalah pada fakta kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perusahaan. Hal ini memangkas birokrasi pembuktian yang seringkali menjadi celah bagi perusahaan untuk lolos dari jerat hukum. Tujuan akhirnya adalah pemulihan nyata bagi alam dan masyarakat terdampak.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” tutur Rizal.
Negara berharap kombinasi sanksi ini menciptakan efek jera yang kuat bagi industri ekstraktif. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lagi mengabaikan aspek keberlanjutan. Dengan hilangnya izin 28 perusahaan dan ancaman denda triliunan, pemerintah menegaskan posisi negara di atas kepentingan korporasi.




