Kasus Kuota Haji Meningkat, Ahli Minta KPK Tegas Umumkan Tersangka

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

pancamerdeka.com — Kritik terhadap lambannya pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan era Menteri Agama Soekarno Yaqut Cholil Qoumas menguat. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menuturkan Kamis (4/12/2025) bahwa unsur dugaan pidana sudah terlihat kuat dan KPK memiliki dasar cukup untuk melangkah.

KPK tidak biasanya lamban, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” ujar Fickar. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting tata kelola publik. “Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (kecuali bukti), itu pelanggaran terhadap hak masyarakat.

Proses Penyidikan Terus Berjalan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tiga nama dicegah ke luar negeri agar pemeriksaan tetap berjalan efektif. Langkah itu berlaku pada pihak Kemenag maupun pelaku swasta.

KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya,” katanya, Rabu (3/12/2025).

Fokus pada Lonjakan Kuota Khusus

Budi memaparkan lonjakan kuota haji khusus — dari sekitar 1.600 menjadi 10.000. “Ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” ujarnya. KPK sedang memeriksa apakah perubahan itu merupakan diskresi internal atau dipengaruhi kepentingan bisnis dari pengurus asosiasi yang juga pemilik biro travel.

Baca Juga :  KPK Periksa Ulang Yaqut, Kerugian Haji Difinalkan

Menunggu Laporan Penguatan Data

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut keputusan lanjutan akan diambil setelah laporan tim dari Arab Saudi tiba. “Laporannya pasti akan kami kaji,” ucapnya.

Pemeriksaan terus diperkuat agar publik mendapat penjelasan yang kredibel dan menyeluruh.***