pancamerdeka.com – Kritik terhadap lambannya KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali mengemuka. Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, proses penyidikan dipandang tidak bergerak signifikan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur tipikor telah terpenuhi. “KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Fickar menekankan bahwa integritas institusi antikorupsi bergantung pada transparansi. Ia menilai pengawasan publik krusial agar proses hukum tidak terpengaruh faktor eksternal.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengulas ketidaksesuaian langkah penyidik dengan hasilnya. Ia menjelaskan Pasal 44 UU Tipikor mengharuskan pencarian bukti permulaan.
“Bukti permulaan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Yudi, Kamis (27/11/2025). Ia menyebut bukti itu mencakup saksi, ahli, petunjuk, dan dokumen.
Menurut Yudi, penyidikan seharusnya menghasilkan kesimpulan jelas bila bukti awal ditemukan. Namun ia melihat perkembangan yang tidak sebanding dengan intensitas penyelidikan.
“Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan,” katanya. Ia menyoroti pencekalan tiga orang sebagai indikasi kuat adanya bukti awal.
“Mereka berani mencekal, kok belum ada tersangkanya,” ujarnya. Ia membandingkan dengan era KPK sebelumnya yang lebih proaktif terhadap pejabat tinggi.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memberikan perspektif tambahan. Ia menilai skema jual beli kuota haji harus dijerat pasal suap.
“Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap,” kata Herdiansyah, Jumat (11/10/2025). Ia menilai pasal kerugian negara tidak cukup menjelaskan seluruh sisi kasus.
“Kalau hanya kerugian negara, kita abai pasal suap,” ujarnya. Menurutnya, transaksi kuota haji mengandung elemen pertukaran kepentingan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pasal suap tidak digunakan karena pembuktiannya berhenti pada meeting of mind. Ia menilai pasal kerugian negara lebih efektif sebagai pintu masuk perbaikan sistem.
Fickar kembali menyerukan perlunya pengawasan publik yang kuat. “KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” ujarnya.
Ia menolak dugaan tawar-menawar yang memperlambat proses hukum. “Seharusnya tidak, buktinya sudah cukup,” kata Fickar.
Empat bulan berlalu sejak penyidikan dimulai. KPK belum menetapkan satu pun tersangka meski telah melakukan pencekalan, penyitaan, dan pemeriksaan lebih dari 400 biro haji.(*)




