pancamerdeka.com — Pusat Tarekat Shiddiqiyyah yang berlokasi di Jombang, Jawa Timur, terus mempertahankan tradisi luhur dalam pengelolaan zakat fitrah dengan memprioritaskan sepenuhnya bagi kaum fakir dan miskin. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap butir beras yang dikumpulkan jamaah menjelang Idul Fitri benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan sebagai wujud nyata kepedulian sosial.
Penerapan skema ini menunjukkan wibawa organisasi dalam mengatur kemandirian umat, di mana enam golongan asnaf lainnya dialihkan untuk menerima bagian dari zakat mal. Strategi ini diambil agar fungsi zakat fitrah sebagai pembersih jiwa sekaligus makanan pokok dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh warga prasejahtera tanpa adanya pembagian yang mengurangi volume bantuan primer.
Pedoman Tertulis Mursyid Shiddiqiyyah
Ketertiban dalam berorganisasi dan beribadah ini dipandu oleh instruksi resmi dari Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, KH. Moch. Muchtar Mu’thi. Dalam dokumen “Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah”, beliau memberikan arahan strategis agar distribusi tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi pengentasan kelaparan di lingkungan sekitar.
“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” tegas KH. Moch. Muchtar Mu’thi sebagaimana tertulis dalam dokumen resminya. Arahan ini menjadi fondasi bagi puluhan ribu jamaah untuk bergerak serentak dalam aksi kemanusiaan yang terorganisir dengan sangat baik.
Aksi Kolektif dan Optimisme Penyaluran
Semangat gotong royong jamaah terlihat dari keterlibatan aktif organisasi pemuda Opshid dalam mendistribusikan logistik. Data dari Opshid Media pada 30 Maret 2025 menunjukkan puluhan ribu paket telah dibagikan secara sukarela. Keunikan sistem ini terletak pada ketiadaan potongan amil, sehingga seluruh amanah jamaah mengalir 100 persen kepada fakir dan miskin.
Sejalan dengan prinsip ketegasan asnaf, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar pada 25 Februari 2026 menyatakan dukungan terhadap kepatuhan aturan zakat. “Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” ujar beliau. Praktik di Shiddiqiyyah menjadi cermin konsistensi dalam menjaga marwah zakat sebagai instrumen kesejahteraan umat yang berwibawa. ***




