RUU KUHAP Resmi Disahkan DPR, Proses Singkat Tuai Kritik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sidang paripurna pengesahaan RUU KUHAP di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). – Tangkapan Layar TV Parlemen

DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini dilakukan usai pembahasan tingkat Panja Komisi III yang hanya berlangsung dua hari, 12–13 November. Proses cepat itu langsung menuai tanda tanya dari publik.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, angkat suara. Ia membantah bahwa revisi dilakukan tergesa-gesa. Dalam konferensi pers 14 November, Habiburokhman menegaskan materi KUHAP sudah dibahas bertahun-tahun. Ia juga menyebut kritik masyarakat sipil sebagai “disinformasi” yang tak mencerminkan proses politik sebenarnya.

Dari pihak pemerintah, dukungan datang penuh. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan Presiden Prabowo telah menyetujui pengesahan KUHAP baru sebagai langkah penyesuaian dengan KUHP 2026. “Kita butuh hukum acara yang modern dan siap menghadapi tantangan ke depan,” ujar Supratman.

Namun suara penolakan bermunculan dari kelompok masyarakat sipil. Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai dua hari pembahasan tak cukup mengurai pasal-pasal penting terkait kewenangan penangkapan, penggeledahan, hingga penyadapan. YLBHI juga menilai beberapa ketentuan bisa melemahkan kontrol yudisial. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, bahkan memperingatkan bahwa “penyempitan kontrol hakim membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.”

Aksi protes mahasiswa pecah pada 17–18 November di depan Gedung DPR. Mereka menuntut transparansi dan mendesak sejumlah pasal dibahas ulang karena dinilai mengancam kebebasan sipil. Respons di media sosial juga ramai, menambah tekanan terhadap parlemen.

Baca Juga :  Friderica Widyasari Dewi Terpilih Menjadi Ketua OJK Perempuan Pertama

Sementara pemerintah dan pihak pendukung revisi menilai percepatan legislasi dibutuhkan demi kesiapan hukum sebelum KUHP baru berlaku tahun depan, kelompok kritis menilai proses super cepat justru berpotensi mengaburkan akuntabilitas dan menimbulkan risiko kriminalisasi warga.