pancamerdeka.com — Komitmen pemerintah terhadap keselamatan generasi penerus bangsa kini diuji melalui langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional 1.512 SPPG di wilayah Pulau Jawa.
Keputusan yang diambil pada 10 Maret 2026 ini merupakan respons atas temuan audit yang menunjukkan bahwa banyak unit pelayanan belum memenuhi standar kualifikasi minimal dalam penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini mencakup penghentian di Jawa Timur (788 unit), Jawa Barat (350 unit), hingga wilayah DKI Jakarta (50 unit), sebagai upaya preventif untuk mencegah terulangnya insiden yang merugikan kesehatan siswa.
Prioritas Keselamatan di Atas Target Statistik
Evaluasi teknis terhadap 1.512 SPPG tersebut mengungkap fakta bahwa seribu lebih unit layanan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini dinilai sangat berisiko bagi stabilitas kesehatan penerima manfaat program prioritas nasional ini.
Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari pembersihan sistem agar program berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana,” ujar Albertus Dony Dewantoro pada Selasa (10/3/2026).
Keseriusan pemerintah juga ditegaskan oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, yang menyatakan bahwa keselamatan anak-anak adalah mandat langsung dari Presiden yang tidak bisa ditawar dengan alasan teknis apa pun.
Sinergi Perbaikan dan Pengawasan Publik
Penutupan sementara ribuan dapur ini mendapat apresiasi sekaligus catatan kritis dari masyarakat sipil. Peneliti Nalar Institute, Ani Nur Mujahidah Rasunnah, menilai langkah ini sangat diperlukan untuk menghindari pemborosan anggaran negara yang sangat besar.
Hingga Januari 2026, realisasi anggaran MBG telah mencapai Rp 52,9 triliun. Penutupan 1.512 SPPG diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan manajemen logistik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lapangan.
“Penghentian sementara ini diperlukan agar program MBG benar-benar menyasar kelompok yang tepat, serta menghindari pemborosan anggaran yang sangat besar,” tutur Ani Nur Mujahidah Rasunnah pada Rabu (11/3/2026).
Pemerintah menargetkan operasional akan kembali dibuka secara bertahap hanya bagi SPPG yang telah terbukti memenuhi standar IPAL, ketersediaan mess petugas, serta sertifikasi higiene yang sah demi kedaulatan gizi nasional. ***




