pancamerdeka.com — Institusi TNI menunjukkan wibawa dan komitmen moral yang tinggi dengan menetapkan 4 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah hukum yang diambil oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ini merupakan bukti nyata bahwa profesionalisme prajurit adalah harga mati. Keempat personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini telah menjalani penahanan resmi di Pomdam Jaya sejak Rabu, 18 Maret 2026.
Penetapan status tersangka ini dilakukan melalui proses penyidikan yang transparan dan akuntabel guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Penahanan dilakukan dengan status super security maximum, yang menandakan keseriusan pimpinan TNI dalam mengusut tuntas aksi penyiraman air keras yang terjadi di Salemba pada 12 Maret lalu. Sesuai prosedur, keempat oknum tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang militer.
Menegakkan Keadilan Melalui Peradilan Militer yang Transparan
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap 4 prajurit TNI tersebut akan dilakukan tanpa pandang bulu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum oleh anggota akan mendapatkan sanksi yang setimpal demi menjaga kehormatan korps.
“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus… Kami masih mendalami motifnya,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada 18 Maret 2026. Pihak TNI berjanji akan terus menggali fakta-fakta baru di lapangan untuk mengungkap apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau melibatkan pihak lain.
Sinergi Medis dan Hukum Demi Akurasi Informasi
Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi, Puspom TNI akan menggandeng tim medis dari RSCM untuk melakukan visum et repertum terhadap korban. Langkah ini sangat penting untuk memvalidasi secara medis luka bakar 24 persen yang diderita Andrie Yunus. Dengan dukungan data medis yang akurat, proses hukum di peradilan militer diharapkan dapat berjalan lebih objektif dan memberikan kepastian hukum yang elegan.
“Kita akan berlaku profesional, akan transparan sehingga pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap mengundang rekan media,” tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada Rabu, 18 Maret 2026. Sikap proaktif ini menunjukkan bahwa TNI sangat menghargai dukungan publik dalam menjaga integritas institusi sebagai pelindung rakyat.
Upaya tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa hukum berdiri tegak di atas segalanya. Penanganan kasus yang berwibawa ini menjadi teladan bagi penegakan disiplin di lingkungan militer Indonesia. Keadilan bagi seluruh warga negara adalah fondasi utama bagi bangsa yang besar dan bermartabat. ***




