pancamerdeka.com — Upaya Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sistem parkir digital mulai 2026 dipandang sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pendapatan daerah secara modern dan akuntabel.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, mengungkapkan potensi PAD dari parkir tepi jalan umum dapat mencapai Rp55 miliar jika dikelola optimal.
“Angkanya signifikan, asalkan sistemnya tertib dan transparan,” ujar Sesung, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 telah memberi dasar hukum kuat bagi penerapan sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Transparansi dan Kemudahan Publik
Menurut Sesung, digitalisasi parkir bertujuan menciptakan tertib administrasi, mengurangi kebocoran pendapatan, meningkatkan akuntabilitas, dan memudahkan masyarakat.
Ia juga menilai pentingnya partisipasi publik dalam setiap kebijakan. Konsep meaningful participation, kata Sesung, mencakup hak tahu, hak didengar, hak dipertimbangkan, dan hak mendapat penjelasan.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Ardhiwinda Kusumaputra, menyebut digitalisasi sebagai bagian dari modernisasi yang wajar.
“Seperti transisi tol elektronik. Awalnya berat, tapi akhirnya memudahkan,” kata Ardhi.
Ia menekankan digitalisasi parkir harus dilakukan bertahap dan dengan pendekatan humanis agar benar-benar menjawab kebutuhan publik. ***




