pancamerdeka.com — Permohonan uji materi terhadap UU 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) kembali membawa diskusi demokrasi Indonesia pada satu pertanyaan klasik: siapa pemilik otoritas tertinggi partai atau rakyat?
Gugatan yang diajukan lima mahasiswa ini memperkaya kembali dialog panjang tentang kualitas representasi di negara demokrasi modern.
Para pemohon Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d yang memberi kewenangan eksklusif kepada partai politik dalam proses pemberhentian antarwaktu (PAW).
Di banyak negara, isu serupa memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara stabilitas sistem kepartaian dan kontrol publik terhadap wakilnya.
Dalam pernyataannya melalui situs resmi MK, Ikhsan menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk antipati terhadap DPR ataupun partai politik, tetapi dorongan reformasi agar mekanisme representasi lebih responsif. Pernyataan itu menggambarkan kecenderungan global di mana generasi muda menuntut demokrasi yang lebih partisipatif.
Praktik PAW di Indonesia selama ini kerap dipandang sebagai instrumen internal partai, sering kali tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai. Jika partai bertindak tanpa alasan terbuka, publik sulit menilai proporsionalitas keputusan. Sebaliknya, ketika seorang anggota DPR kehilangan kepercayaan pemilih namun tetap dipertahankan, muncul ketidaksinkronan antara legitimasi elektoral dan keputusan kepartaian.
Para pemohon memandang kondisi tersebut sebagai celah yang menghambat berkembangnya demokrasi substantif. Ketiadaan hak bagi konstituen untuk mengusulkan pemberhentian membuat relasi pemilih–wakil menjadi satu arah. Ini berseberangan dengan kecenderungan global menuju model demokrasi yang menekankan akuntabilitas dua arah.
Dalam petitumnya, mereka mengusulkan agar MK memberi tafsir baru: pemberhentian antarwaktu dapat diusulkan partai politik dan/atau konstituen. Desain seperti ini, jika diterapkan, akan mendekatkan Indonesia pada praktik demokrasi yang lebih responsif, sebagaimana terlihat dalam sejumlah negara dengan mekanisme recall terbatas.
Permohonan tersebut kini tercatat sebagai perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pendahuluan berlangsung 4 November 2025 dan dilanjutkan dengan sidang perbaikan pada 17 November. Perkembangan perkara ini akan menjadi salah satu indikator arah pembaruan sistem representasi Indonesia di tengah dinamika global.




