Integritas Pelayanan Mandiri Taspen Purwokerto Kawal Pemulihan Hak Korban Investasi

Penipuan Eks Mandiri Taspen

pancamerdeka.com — Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto menunjukkan komitmen dan empati mendalam dengan mendampingi 42 pensiunan yang menjadi korban penyalahgunaan aturan oleh oknum mantan karyawan berinisial D hingga Selasa, 2 Juni 2026. Manajemen bergerak cepat mengusut tuntas aliran dana guna memulihkan kepercayaan nasabah di Banyumas.

Langkah persuasif yang didukung transparansi penuh ini diharapkan mampu memberikan titik terang bagi masa depan para abdi negara. Kehadiran posko pengaduan menjadi ruang koordinasi yang efektif demi mewujudkan keadilan yang elegan bagi seluruh pihak.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono menyatakan tindakan tegas telah diambil demi menjaga marwah institusi pada Minggu, 31 Mei 2026. “Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas, oknum bersangkutan telah diberhentikan per 1 Mei 2026,” jelas Puguh.

Pihak bank juga telah berkoordinasi dengan Polresta Banyumas untuk memproses oknum tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi ini merupakan wujud dedikasi perbankan dalam melindungi nasabah dari produk investasi tidak resmi.

Baca Juga :  Menjaga Kedamaian Maluku Tenggara Pasca-Tragedi Penikaman Nus Kei di Langgur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers resmi pada Selasa, 2 Juni 2026 mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan intensif. Pihak regulator mengapresiasi respons proaktif manajemen bank dalam menghadapi dinamika pengaduan ini.

Kuasa hukum korban Djoko Susanto mengedepankan komunikasi dua arah yang konstruktif demi tercapainya solusi terbaik. Semangat kebersamaan antara institusi keuangan dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. ***