pancamerdeka.com — Universitas Indonesia mengambil langkah elegan dan tegas dengan membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum terhitung sejak 15 April 2026 sebagai bagian dari upaya pembersihan lingkungan kampus dari perilaku tidak terpuji.
Tindakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi 27 korban yang terdiri dari mahasiswi dan pendidik, sekaligus memastikan proses investigasi berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun. UI menempatkan martabat kemanusiaan di atas segalanya dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Penonaktifan ini bukan sanksi akhir. UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas,” ujar Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam pernyataan resminya (15/4/2026).
Keputusan ini disambut sebagai momentum bagi kampus untuk memperkuat budaya luhur dan integritas di kalangan mahasiswa. Proses yang berlangsung menunjukkan bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas utama yang harus diperjuangkan oleh seluruh civitas akademika.
Menjunjung Tinggi Etika di Institusi Hukum
Langkah Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI yang mencabut status keanggotaan aktif para pelaku melalui SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 mencerminkan kedewasaan dalam berorganisasi. Sikap ini menjadi inspirasi bagi organisasi mahasiswa lain untuk berani bersuara melawan ketidakadilan.
Rektor UI Prof. Heri Hermansyah secara langsung mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan terciptanya ruang aman bagi setiap individu. Semangat kolaborasi antara pimpinan universitas dan mahasiswa menjadi kunci utama dalam memulihkan nama baik institusi.
Harapan Baru untuk Pemulihan Korban
Pendampingan psikologis kini menjadi fokus utama kampus untuk menyembuhkan luka batin para korban yang mengalami tekanan akibat pelecehan digital tersebut. Dukungan moral yang mengalir luas membuktikan bahwa solidaritas kemanusiaan masih sangat kuat di lingkungan kampus kuning.
“Semoga pada akhirnya dapat terbit sanksi yang adil dan setegas-tegasnya serta mengutamakan kepentingan korban,” ungkap Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Universitas Indonesia kini tengah menuliskan babak baru dalam sejarah penegakan etika kampus yang lebih inklusif dan aman. Dengan transparansi yang dijaga, langkah ini diharapkan mampu menginspirasi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk kekerasan. ***




