Sekolah Didorong Terapkan Budaya Digital Sehat bagi Anak

pancamerdeka.com – Pemerintah menempatkan sekolah sebagai salah satu ruang penting dalam membangun budaya digital yang sehat bagi anak. Kebijakan ini berjalan seiring dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik.

Melalui pendekatan pendidikan, pemerintah mendorong lingkungan sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar akademik, tetapi juga ruang pembentukan perilaku digital yang lebih bijak. Upaya ini dipandang penting karena anak-anak semakin akrab dengan gawai dan media sosial sejak usia dini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kementeriannya telah menyiapkan kebijakan yang mendukung arah tersebut. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati dan saling mendukung keberhasilan belajar,” ujarnya.

Kebijakan Sekolah sebagai Ruang Pembentukan Budaya Digital

Dalam praktiknya, sekolah diposisikan sebagai lingkungan yang dapat membentuk kebiasaan penggunaan teknologi secara lebih terarah. Pemerintah memandang pendidikan memiliki peran penting dalam menanamkan kesadaran digital sejak usia sekolah.

Baca Juga :  Selamat Jalan Donny Fattah: Warisan Abadi Sang Maestro Rock Indonesia

Melalui kebijakan yang sejalan dengan PP Tunas, sekolah diharapkan mampu membangun aturan internal terkait penggunaan perangkat digital oleh siswa. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan proses belajar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga berencana mengirimkan surat kepada sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai budaya digital yang sehat di lingkungan pendidikan.

Penerapan Prinsip 3S dalam Penggunaan Gawai

Sebagai panduan praktis, kementerian pendidikan memperkenalkan konsep penggunaan teknologi dengan prinsip 3S. Pendekatan ini dirancang untuk membantu sekolah mengatur interaksi siswa dengan perangkat digital.

Prinsip 3S dalam penggunaan teknologi di sekolah:

  • Screen time, yaitu pembatasan waktu penggunaan gawai
  • Screen break, yaitu kebiasaan memberi jeda agar mata tidak terus menatap layar
  • Screen zone, yaitu kesepakatan area tertentu yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai

Konsep tersebut diharapkan dapat membantu sekolah menciptakan pola penggunaan teknologi yang lebih terkontrol. Dalam konteks pendidikan, pengaturan tersebut bertujuan menjaga fokus belajar siswa sekaligus mencegah penggunaan gawai secara berlebihan.

Baca Juga :  Teror Kritik Bencana Sumatera, Kompolnas Dorong Pengusutan Tuntas

Lingkungan Sekolah sebagai Ruang Aman Anak

Di sisi lain, pembangunan budaya digital juga berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak. Sekolah diharapkan menjadi tempat yang mendukung interaksi sosial serta pengembangan karakter.

Menurut Abdul Mu’ti, suasana sekolah yang sehat akan membantu anak berkembang secara lebih seimbang. Interaksi antar siswa, guru, dan lingkungan pendidikan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Dalam kerangka itu, budaya digital tidak hanya dimaknai sebagai penggunaan teknologi secara bijak. Ia juga berkaitan dengan nilai saling menghormati, kerja sama, serta dukungan terhadap proses belajar anak di lingkungan sekolah.