pancamerdeka.com — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025 BPK yang dirilis Kamis (11/12/2025) menemukan 4.531 jemaah haji diberangkatkan tanpa memenuhi ketentuan, menggeser jemaah berhak serta menimbulkan kerugian Rp596,88 miliar.
BPK menilai ketidaksesuaian itu mengganggu asas keadilan dan efisiensi pembiayaan. “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,” tulis laporan tersebut.
Pelanggaran yang Teridentifikasi
Dari laporan, 61 jemaah telah berhaji dalam 10 tahun terakhir. Sebanyak 3.499 diberangkatkan melalui penggabungan mahram yang tidak memenuhi ketentuan, sementara 971 menerima pelimpahan porsi yang tidak sah.
Audit juga mengungkap enam kelemahan pengendalian internal dan dua masalah efektivitas senilai Rp779,27 juta.
Rekomendasi Penataan Kebijakan
BPK mendorong Menag melakukan verifikasi ulang bersama Kemendagri dan membatalkan kuota yang tidak sesuai aturan demi menjamin penyelenggaraan haji yang tertib.
Dalam waktu bersamaan, KPK telah membuka penyidikan atas dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Agustus 2025, dengan tiga pihak dicegah ke luar negeri dan estimasi kerugian mencapai Rp1 triliun.
Audit ini menegaskan pentingnya penataan sistem haji untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan layanan. ***




