pancamerdeka.com — Kepolisian Resor Siak menunjukkan komitmen luar biasa dalam menegakkan keadilan dengan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang merenggut nyawa FA (6) di Desa Kerinci Kiri.
Tim Satreskrim bertindak sigap menangkap tersangka SAS (25) pada Sabtu, 9 Mei 2026, guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas tragedi memilukan tersebut.
Langkah cepat kepolisian merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap hak hidup anak, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan di dalam institusi keluarga.
“Benar, korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan seorang wanita berinisial SAS. Pelaku sudah kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).
Pihak kepolisian terus bekerja secara profesional dengan menyita sejumlah barang bukti guna memastikan proses persidangan berjalan adil dan transparan bagi almarhum FA.
Dukungan masyarakat sangat mengalir bagi langkah Polri yang berencana melakukan autopsi demi melengkapi berkas perkara agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli dan waspada terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak di lingkungan sekitar kita.
Aparat hukum memastikan bahwa jeratan Pasal 80 UU Perlindungan Anak akan diterapkan secara maksimal guna memberikan efek jera dan melindungi masa depan tunas bangsa.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” tegas AKP Raja Kosmos Parmulais dalam pernyataan resminya, Senin (11/5/2026).
Keberanian keluarga melaporkan kejanggalan pada jenazah korban menjadi kunci pembuka tabir kebenaran yang akan membawa kedamaian bagi korban serta pembelajaran berharga bagi publik. ***




